HONDA VARIO CLUB CIANJUR
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksIndeks  PortailPortail  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  Login  

 

 TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I)

Go down 
PengirimMessage
wirosableng
Admin
wirosableng


Male Jumlah posting : 35
Age : 60
Lokasi : Cianjur-Jakarta
Hobi : mantengin Inet
Registration date : 10.01.07

TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I) Empty
PostSubyek: TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I)   TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I) EmptyWed Jan 10, 2007 10:42 am

TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI
PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
DINAS KOPERASI

Jl.ARIA WIRATANUDATAR - Tip (0263) 264874

• PENDAHULUAN

Berdasarkan tuntutan arus perubahan yang demikian cepat, Gerakan Koperasi di Kabupaten Cianjur diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan yang nyata dalam mendukung perwujudan tatanan dan paradigma baru pembangunan ekonomi dalam era otonomi daerah saat ini, karena sebagaimana diamanatkan dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat (penjelasan UU No. 22/1999 Pasal 43 huruf e), Koperasi merupakan perwujudan konsep demokrasi ekonomi yang ideal, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya anusianya.

Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi, pendekatan yang dapat dilakukan seyogianya konsisten dengan amanat dan batasan yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu koperasi dibangun dan membangun dirinya.

Pendekatan koperasi dibangun, berarti ada komitmen dan keberpihakan dari pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan koperasi itu tumbuh dan berkembang sedangkan koperasi membangun dirinya, berarti harus ada komitmen, partisipasi dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang merjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, Proses pendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi periu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakt.

Untuk mengaktualisasikan komitment tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.

Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres 4 tahun 1984 dengan Inpres 18 tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Kepmenkop RI no. 139 tahun 1998 jo. No. 226 tahun 1999 tentang penunjukan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan Anggaran dasar Koperasi serta pembubaran Koperasi.


• PENGERTIAN

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

• PRINSIP KOPERASI

Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsipprinsip koperasi, sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa basil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.


• BENTUK DAN KEDUDUKAN
1. Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder.
2. Koperasi Primer adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3. Koperasi Sekuder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4. Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
5. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
6. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
7. Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan hukum yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas
Kembali Ke Atas Go down
https://hvc-cianjur.forumid.net
wirosableng
Admin
wirosableng


Male Jumlah posting : 35
Age : 60
Lokasi : Cianjur-Jakarta
Hobi : mantengin Inet
Registration date : 10.01.07

TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I) Empty
PostSubyek: PART II   TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I) EmptyWed Jan 10, 2007 10:46 am

wirosableng wrote:
TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI
PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR
DINAS KOPERASI

Jl.ARIA WIRATANUDATAR - Tip (0263) 264874

PERSIAPAN

• MENDIRIKAN KOPERASI


1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasamya Koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsipprinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan dari Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur.
3. Adanya alasan yang nyata dan jelas untuk membentuk suatu usaha bersama dalam bentuk organisasi koperasi. Usaha bersama harus digerakkan oleh adanya satu kebutuhan bersama, benar-benar dirasakan dan sangat mendesak untuk dipenuhi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomis, atau untuk menggalang kekuatan dalam menghadapi suatu ancaman (kelangkaan barang, kesulitan pemasaran dll).
4. Adanya sekelompok individu anggota masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama, yang berfungsi sebagai anggota pendiri dan yang bekerja kearah perwujudan
5. keterpaduan kepentingan antara para anggota kelompok koperasi, segera seteiah koperasi dibentuk.
6. Orang-orang yang bergabung dalam koperasi itu harus slap untuk bekerjasama, artinya harus ada hubungan atau ikatan sosial di antara para anggota.
7. Para anggota harus memiliki suatu tingkat pengetahuan minimum tertentu. Mereka harus dapat merasakan kelebihan atau keunggulan dari kegiatan koperasi, dan memahami prinsip, praktek, hak, dan kewajiban dalam berkoperasi.
8. Harus ada yang menjadi pemimpin, yaitu orang yang telah dipersiapkan dan mampu memotivasi kelompok tersebut, serta mampu mengarahkan
aktivitasnya untuk mencapai tujuan koperasi.

RAPAT
PEMBENTUKAN KOPERASI

1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraap Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi 3asa.

2. Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

• PENGESAHAN BADAN HUKUM

1. Para pendiri Koperasi mengajukan perrnohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur, dengan melampirkan :

a. 2 (dua) rangkap Akta Pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup
b. 2 (dua) rangkap petikan berita acara rapat beserta lampirannya.
c. 2 (dua) rangkap lembar Neraca Permulaan atau Bukti Setor Modal Awal.
d. Rencana awal kegiatan usaha.
e. Daftar hadir rapat pembentukan.
f. Foto Copy KTP dari masing-masing anggota pendiri.
g. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan dan Refenrensi dari
Forum Komunikasi KPKM Kecamatan.

2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada Dinas Koperasi, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota mengesahkan akta pendirian
Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten.
b. Kepala Dinas Koperasi Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian Koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya
berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di
wilayah kerja Propinsi/DI yang bersangkutan.

c. Sekretaris Menteri Koperasi mengesahkan akta pendirian Koperasi sekunder yang anggotanya berdomisili Ii di beberapa Propinsi/DI.

3. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

4. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

5. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pengesahan.

6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Kembali Ke Atas Go down
https://hvc-cianjur.forumid.net
wirosableng
Admin
wirosableng


Male Jumlah posting : 35
Age : 60
Lokasi : Cianjur-Jakarta
Hobi : mantengin Inet
Registration date : 10.01.07

TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I) Empty
PostSubyek: PART III   TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I) EmptyWed Jan 10, 2007 10:48 am

• ANGGARAN DASAR KOPERASI

Penyusunan isi AD Koperasi berangkat dari tujuan Koperasi dan sistimatika yang telah disepakati. Isi AD berupa kesepakatan yang merupakan aturan main dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Isi AD harus singkat, jelas dan dengan bahasa yang tidak rumit, sehingga mudah dipahami oleh anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan. Disamping itu, isi AD tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi, seperti UUD 1945, Undang undang dan lain-lain.

Sistimatika Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh :

I. Pembukaan, Pembukaan berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan, dan cita-cita didirikannya Koperasi.

II. Batang Tubuh, Batang tubuh terdiri dari bab, pasal, dan ayat, yang
berisipaling sedikit tentang :
a. Nama dan tempat kedudukan
Nama Koperasi ditetapkan berdasarkan jenis Koperasi, bukan erdasarkan fungsi anggota. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya.

b. Maksud dan Tujuan
Maksud didirikannya koperasi adalah jawaban dari latar belakang dan cita-
cita didirikannya koperasi. Sedangkan tujuan adalah sesuatu yang diinginkan sebagai jawaban maksud tersebut. Tujuan sebaiknya sesuatu yang jelas dan dapat diukur. Dengan begitu, mudah bagi kita untuk mengetahui, sejauh mana tujuan tersebut sudah tercapai.

c. Usaha
Usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi hendaknya memiliki hubungan dengan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Seseorang bergabung dalam koperasi karena memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan usaha koperasinya. Bila tidak memiliki kegiatan usaha atau kepentingan yang berkaitan dengan opersinya, sebaiknya tidak bergabung dengan koperasi tersebut. Dengan begitu, antara naggota dalam satu koperasi mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sehingga, koperasi akan dapat lebih mudah melayani semua anggotanya.

d. Ketentuan mengenai keanggotaan
Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan. Persyaratan keanggotaan adalah syarat minimal yang harus dipenuhi oleh seseorang anggota bila hendak bergabung dengan koperasi. Syarat normatifnya, memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan koperasinya. Hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Dan bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi, bila hak tersebut tidak digunakan, tidak dikenakan sanksi. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan, dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Aturan tentang sanksi ini tercantum dalam AD dan ART. Sanksi adalah ketentuan yang dikenakan bagi seseorang yang melanggar ketetapan yang tertuang dalam AD dan ART. Berakhirnya keanggotaan adalah berupa peristiwa yang menyebabkan seseorang kehilangan status keanggotaannya.


e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
Didalam Koperasi, Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
Keputusan-keputusan penting dan strategis ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Di sini diatur tentang kedudukan, mekanisme, hak suara, pengambilan keputusan, jenis, fungsi, wewenang, tugas dan kuorum Rapat Anggota.

f. Azas dan Prinsip
Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan, artinya, koperasi Indonesia dibangun atas semangat kekeluargaan. Intl dari semangat kekeluargaan adalah semangat kebersamaan. Kebersamaan dalam segala hal. Mulai dari membangun rasa, cita-cita dan tujuan bersama samapai menciptakan dan membesarkan organisasi milik bersama (koperasi) yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi secara bersama-sama agar lebih balk lagi. Kekeluargaan bukan berarti hanya memperjuangkan kemakmuran keluarga, kolega atau kelompok sendiri saja, tetapi kemakmuran bersama semua anggota, tanpa terkecuali. Prinsip adalah nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya. Prinsip merupakan pedoman sekaligus cermin. Melalui prinsip ini, gerakan koperasi dapat mengevaluasi dirinya sendiri, apakah berada pada jalan yang benar atau salah. Jab diri dapat dilihat dari sejauh mana gerakan koperasi taat alas terhadap prinsip-prinsip tersebut.

g. Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota. Mengelola koperasi terdiri dari dau hal, yaitu organisasi dan usaha. Sebaiknya, pengelolaan organisasi dan usaha ini dilakukan oleh dua pihak yang berbeda. Organisasi oleh pengurus, sedang usaha oleh manajer dan karyawan yang profesional.

h. Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat
Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang
khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas dipilth dari, oleh dan untuk anggota. Sebenarnya, tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan.
Setelah itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.


i. Modal
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Sebaiknya, modal sendiri lebih besar dari modal pinjaman. Semakin besar modal sendiri, maka semakin sehat sebuah koperasi. Modal sendiri terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan dan hibah.


j. Pembukuan
Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Koperasi Indonesia. Tabun bukunya, biasanya menggunakan tahun takwim, 1 ]anuari sampai dengan 31 Desember.


k. Transaksi
Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya.
Hubungan ini akan semakin kuat, bila antara anggota dan koperasi dikukuhkan dalam sebuah kontrak pelayanan. Sehingga ada jaminan dan kekuatan hukum yang pasti.

Sisa Hasil Usaha

Secara normatif, SHU adalah kelebihan yang diperoleh dari basil efisiensi biaya yang dilakukan koperasi atas pelayanannya kepada anggota. Secara teknis, SHU adalah total pendapatan dikurangi total biaya. Disamping menjelaskan pengertian, pada bagian ini diatur juga pembagian SHU untuk siapa saja, berapa besarnya dan bagairnana cara menghitungnya.


m. Jangka Waktu Pendirian

Lazimnya, sebuah koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya koperasi.
Kecuali bagi koperasi-koperasi yang secara khusus dibatasi oleh sumber days produksi, misalnya. Sehingga jangka waktu berdirinya koperasi juga menjadi terbatas.

n. Sanksi
Pengaturan tentang sanksi ini diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi. Saksi yang dijatuhkan, antara lain berupa :

• Sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban oleh anggota, pengurus dan pengawas.

• Sanksi terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dan tugas yang telah dibebankan kepada pengurus dan pengawas

• Sanksi terhdap kesengajaan dan atau kelalaian yang dilakukan oleh pengurus dan pengawas yang menimbulkan kerugian koperasi.

o. Pembubaran Koperasi
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada :

a. Keputusan Rapat Anggota
b. Keputusan Pemerintah

Sebelum dibubarkan, lazimnya dibentuk "Tim Penyelesaian", Tim ini bertugas :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi serta mewakilinya didalam dan diluar Pengadilan.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas balk sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta
arsip Koperasi.
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang
didahulukan dan hutang lainnya.
f. Menetapkan oleh siapa dan menurut perbandingan bagaimana biaya
penyelesaian harus dibayar.
g. Mempergunakan sisa kekayaan Koperasi sesuai dengan azas dan tujuan Koperasi atau menurut keputusan Rapat Anggota terabit., atau
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
h. Membagikan sisa basil penyelesaian kepada anggota.
i. Menetapkan tanggungan anggota, bila temyata sisa kekayaan koperasi
tidak mampu menutupi seluruh kewajibannya terhadap pihak lain.
j. Menetapkan tanggungan pengurus, pengawas, manajer atau karyawan,
bila terbukti bahwa merekalah yang menyebabkan kehancuran atau
kerugian Koperasi.
k. Membuat berita acara penyelesaian.
p. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Kopersi hares dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Beata Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan

pengesahan kepada Pemerintah, dengan pengajuan secara tertulis oleh
Pengurus kepada Pemerintah/Dinas Koperasi.

• PENUTUP

Anggota harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.

Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, balk dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.

Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang-orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirkan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Kembali Ke Atas Go down
https://hvc-cianjur.forumid.net
Sponsored content





TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I) Empty
PostSubyek: Re: TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I)   TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I) Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI (PART I)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
HONDA VARIO CLUB CIANJUR :: INFORMASI PUBLIK :: BINCANG BEBAS-
Navigasi: